Pewarna adalah bahan tambahan makanan yang dapat
memperbaiki atau memberi warna pada makanan.
Pewarna digunakan dalam makanan untuk
: 1)Memperbaiki penampakan dari makanan yang warnanya memudar karen pemanasan.
2) Memperoleh warna yang seragam pada makanan yang warna alaminya tidak
seragam. 3) Memperoleh warna yang lebih tua dari aslinya. 4) Memperoleh
penampakan yang lebih menarik selama penyimpanan. 5) Sebagai indikator visual
untuk kualitas, dan 6) Mempertahankan warna yang memudar karena sinar matahari.
Untuk memilih pewarna,
bacalah informasi yang ditulis pada label kemasannya. Pada label tersebut harus
tercantum : Tulisan “Bahan Tambahan Makanan”, Nama pewarna makanan, Nomor index
pewarna (CI), Komposisi untuk produk pewarna campuran, Isi Netto dan Kode
Produksi, Takaran penggunaan dalam makanan, Nomor pendaftaran produk (MD/ML),
Nama dan alamat produsen dan Nomor pendaftaran produsen. Selain informasi
diatas pada kemasan atau bungkus luar pewarna makanan harus dicantumkan yaitu
lingkaran dengan huruf (M) yang menyentuh garis tepi.
Pewarna yang aman sebagaimana tercantum
dalam Permenkes No.722/1988 adalah : 1) Pewarna alam yaitu Anato,
Beta-Apo-8′Karotenoat, Etil Beta-Apo-8′Karotenoet, Kantasantin, Karamel,Amonia
Sulfit Proses, Karamel, Karmin, Beta Karoten, Krorofil, Klorofil Tembaga
Komplex, Kurkumin, Riboflavin, Titanium Dioksida. 2) Pewarna sintetik
yaitu Biru Berlian, Coklat HT, Eritrosin, Hijau FCF, Hijau S, Indigotin,
Karmoisin, Kuning FCF, Kuning Kuinolin, Merah Alura, Ponceau 4 R, dan
Tartrazin.
Jenis pewarna yang dilarang untuk makanan
: Auramine, Alkanet, Butter Yellow, Black 7984, Burn Umber, Chrysoidine,
Chrysoine S. Citrus Red No.2, Chocolate Brown FB, Fast Red E. Fast Yellow,
Guinea Green B, Indanthrene Blue RS, Magenta, Metanil Yellow, Oil Orange SS,
Oil Orange XO, Oil Yellow AB, Oil Yellow OB, Orange G, Orange GGN, Orange RN,
Orange and Orcein, Ponceu 3 R, Ponceu SX, Ponceu 6 R, Rhodamin B, Sudan 1,
Scartet GN, dan Violet 6 B.
Pada umumnya bahan makanan
mengandung beberapa unsur atau senyawa seperti air, karbohidrat, protein,
lemak, vitamin, enzim, pigmen dan lain-lain. Kandungan jenis bahan tersebut
bergantung pada sifat alamiah dari bahan makanan tersebut. Adakalanya makanan
yang tersedia tidak mempunyai bentuk yang menarik meskipun kandungan gizinya
tinggi, dengan arti lain kualitas dari suatu produk makanan sangat ditentukan oleh
tingkat kesukaan konsumen terhadap makanan tersebut. Umumnya pengolahan makanan
selalu berusaha untuk menghasilkan produk yang berkualitas baik. Kualitas
makanan adalah keseluruhan sifat-sifat dari makanan tersebut yang berpengaruh
terhadap penerimaan dari konsumen.
Teknologi pengolahan pangan dewasa ini berkembang cukup pesat, termasuk di
Indonesia. Untuk memperoleh produk pangan olahan yang bercita rasa lezat,
berpenampilan menarik, tahan lama, mudah dalam pengangkutan dan
pendistribusiannya digunakan berbagai bahan pendukung yang lazim disebut bahan
tambahan makanan (BTM, food additives).
Peraturan pemakaian BTM berbeda-beda antara satu Negara dengan Negara lain. Di
Indonesia pemerintah melalui Departemen Kesehatan telah mengeluarkan peraturan
tentang penggunaan BTM yang dapat dijadikan acuan oleh masyarakat, pengusaha,
dan pemerintah dalam melakukan pengawasan antara lain :
- Undang-Undang Republik Indonesia No.7 Tahun 1996, Bab
II Keamanan Pangan
- Peraturan Menteri Kesehatan RI No.
722/Menkes/Per/IX/88, tentang persyaratan bahan tambahan makanan yang
diijinkan, dosis pemakaian, dan label kemasa
- Peraturan Menteri Kesehatan RI No.
208/Menkes/Per/IV/85, tentang penggunaan pemanis buatan
- Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 239/Menkes/Per/V/85,
tentang pemakaian zat warna yang dilarang
Penggunaan BTM dibenarkan apabila
(1) dimaksudkan untuk mencapai masing-masing tujuan penggunaan, (2) tidak
digunakan untuk menyembunyikan penggunaan bahan yang salah atau tidak memenuhi
persyaratan, (3) tidak digunakan untuk menyembunyikan cara kerja yang
bertentangan dengan cara produksi yang baik untuk makanan dan (4) tidak
digunakan untuk menyembunyikan kerusakan makanan. Pengawasan pelaksanaan
peraturan tersebut dilakukan oleh Ditjen POM, disamping lembaga-lembaga lain
seperti LSM dan YLKI.
Apa saja yang termasuk dalam BTM? Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia No 235/MEN.KES/ PER/VI/1979 tanggal 19 Juni 1979 mengelompokkan BTM
berdasarkan fungsinya yaitu:
- antioksidan
- anti kempal,
- pengasam, penetral dan pendapar,
- enzim
- pemanis buatan
- pemutih dan pematang,
- penambah gizi,
- pengawet,
- pengemulsi, pemantap dan pengental,
- pengeras,
- pewarna alami dan sitetik,
- penyedap rasa dan aroma,
- seskuestran,
- bahan tambahan lain.
Tujuan penambahan BTM secara umum
adalah untuk:
- meningkatkan nilai gizi makanan
- memperbaiki nilai sensori makanan
- memperpanjang umur simpan (shelf life) makanan.
- sering digunakan untuk memproduksi makanan untuk
kelompok konsumen khusus, seperti penderita diabetes, pasien yang baru
mengalami operasi, orang-orang yang menjalankan diet rendah kalori atau
rendah lemak, dan sebagainya.
Pewarna yang Aman Dikonsumsi
Zat warna/pewarna makanan secara
umum dapat dibagi menjadi tiga golongan, yaitu: zat warna alami, zat warna yang
identik dengan zat warna alami, dan zat warna sintetis.
Zat warna
alami adalah zat warna (pigmen) yang diperoleh dari tumbuhan,hewan, atau dari
sumber-sumber mineral. Zat warna ini telah sejak dahulu digunakan untuk pewarna
makanan dan sampai sekarang umumnya penggunaannya dianggap lebih aman daripada
zat warna sintetis. Selain itu penelitian toksikologi zat warna alami masih
agak sulit karena zat warna ini umumnya terdiri dari campuran dengan senyawa-senyawa
alami lainnya. Misalnya, untuk zat warna alami asal tumbuhan, bentuk dan
kadarnya berbeda-beda, dipengaruhi faktor jenis tumbuhan, iklim, tanah, umur
dan faktor-faktor lainnya.
Bila dibandingkan dengan
pewarna-pewarna sintetis penggunaan pewarna alami mempunyai
keterbatasan-keterbatasan, antara lain:
- Seringkali memberikan rasa dan flavor khas yang tidak
diinginkan
- Konsentrasi pigmen rendah
- Stabilitas pigmen rendah
- Keseragaman warna kurang baik
- Spektrum warna tidak seluas seperti pada pewarna
sintetis
Jenis zat warna alami yang sering
digunakan untuk pewarna makanan antara lain Karotenoid,Antosianin Kurkum,
Biksin, Karamel, Titanium oksida, Cochineal, karmin dan asam karminat.
Zat warna
ini masih satu golongan dengan kelompok zat warna alami, hanya zat warna ini
dihasilkan dengan cara sintesis kimia, bukan dengan cara ekstraksi atau
isolasi. Jadi pewarna identik alami adalah pigmen-pigmen yang dibuat secara
sintetis yang struktur kimianya identik dengan pewarna-pewarna alami. Yang
termasuk golongan ini adalah karotenoid murni antara lain canthaxanthin
(merah), apo-karoten (merah-oranye), betakaroten (oranye-kuning). Semua
pewarna-pewarna ini memiliki batas-batas konsentrasi maksimum penggunaan,
terkecuali beta-karoten yang boleh digunakan dalam jumlah tidak terbatas.
Berdasarkan
rumus kimianya, zat warna sintetis dalam makanan menurut “Joint FAO/WHO Expert
Committee on Food Additives” (JECFA) dapat digolongkan dalam beberapa kelas,
yaitu : azo, triarilmetana, quinolin, xanten dan indigoid. Kelas azo merupakan
zat warna sintetis yang paling banyak jenisnya dan mencakup warna kuning,
oranye, merah, ungu, dan coklat, setelah itu kelas triarilmetana yang mencakup
warna biru dan hijau.
Zat warna sintetis dipakai sangat luas dalam pembuatan berbagai macam makanan.
Zat warna tersebut dapat dicampurkan dan akan menghasilkan kisaran warna yang
luas. Pemakaian zat warna oleh industri pangan jumlahnya boleh dikatakan tidak
begitu banyak, yaitu biasanya tidak lebih dari 100 mg per kg produk. Pemakaian zat
warna sintetis dalam industri pangan.
Pewarna yang dilarang untuk Pangan
Ada beberapa jenis pewarna makanan
yang beredar saat ini. Ada yang buatan (sintetik), ada yang alami (natural).
Pewarna sintetik biasanya terbuat dari bahan kimia, seperti tartrazin untuk
warna kuning, blilliant blue untuk warna biru, alura red untuk warna merah, dan
seterusnya.
Sedangkan
pewarna alami biasanya diekstrak dari tanaman atau mikroba, seperti klorophil
(hijau), xanthaxanthine (merah) dan sebagainya. Pada umumnya pewarna sintetis
ini tidak mengandung bahan haram, tetapi kurang sehat apabila dipakai
berlebihan. Ia dapat berdampak buruk pada kesehatan. Sebaliknya pewarna alami
lebih aman dan tidak menimbulkan efek negatif bagi kesehatan.
Namun demikian pewarna jenis ini perlu dikaji, apakah mengandung bahan haram
atau tidak. Sebab biasanya pewarna ini kurang stabil, sehingga perlu bahan
tambahan untuk membuat lebih stabil. Bahan tambahan inilah yang perlu
diwaspadai. Misalnya penggunaan gelatin sebagai bahan pelapis (micro
enkapsulasi) pada pewarna xanthaxanthine.
MASIH rendahnya pengetahuan
masyarakat soal mutu dan keamanan pangan menyebabkan maraknya kasus keracunan
makanan. Hal ini diperparah dengan berbagai jenis bahan tambahan makanan (BTM)
yang bersumber dari produk-produk senyawa kimia dan turunannya. Mengingat
beredarnya beberapa bahan tambahan makanan yang berisiko, hendaknya konsumen
lebih kritis dan berhati-hati dalam memilih dan mengonsumsi aneka makanan yang
ada. Atau dapat membiasakan dengan menambahkan bahan tambahan makanan alami
semisal kunyit, daun pandan dan lain sebagainya.
Sebagai konsumen, tentunya kita mempunyai hak untuk memperoleh kebutuhan pokok
yang memadai, mendapatkan keamanan dari makanan dan minuman yang kita akan
konsumsi. Bila konsumen mengalami kerugian dalam mengonsumsi makanan dan
minuman, dapat mengajukan klaim pada instansi yang berwenang. Dalam hal ini
instansi yang berwenang tersebut adalah Direktorat Pengawasan Obat dan Makanan,
dan Departemen Kesehatan.
Masyarakat konsumen sebaiknya tidak
mengonsumsi makanan dan atau minuman yang tidak mencantumkan batas tanggal
kedaluwarsa. Ada beberapa informasi penting yang harus diketahui konsumen.
Pertama, harga, konsumen berhak mendapatkan informasi dan membandingkannya
dengan informasi lain sehingga ia dapat membeli dengan harga sesuai daya beli
mereka. Kedua, label, sebelum mengonsumsi makanan, konsumen perlu memperhatikan
informasi pada kemasan atau label produksi yang harus meliputi nama produk,
daftar bahan yang digunakan, berat atau isi bersih, nama dan alamat produsen
dan tanggal kadaluwarsa. Pemberian label pada makanan kemasan itu bertujuan
agar konsumen mendapatkan informasi yang benar dan jelas tentang produk
tersebut.
Ketiga, kemasan dan perubahan fisik, produk makanan dengan kemasan yang sudah
rusak tidak layak dikonsumsi. Perhatikan jika bau tidak sedap, perubahan warna,
bentuk, dan rasa adalah tanda-tanda makanan dalam kemasan telah rusak.
Secara
umum bahan pewarna yang sering digunakan dalam makanan olahan terbagi atas
pewarna sintetis (buatan) dan pewarna natural (alami). Pewarna sintetis pada
umumnya terbuat dari bahan-bahan kimia. Misalnya tartrazin untuk warna kuning,
allura red untuk warna merah, dan seterusnya. Kadang-kadang pengusaha yang
nakal juga menggunakan pewarna bukan makanan (non food grade) untuk
memberikan warna pada makanan.
Misalnya saja penggunaan rhodamin B yang sering digunakan untuk mewarnai
terasi, kerupuk dan minuman sirup. Penggunaan pewarna jenis ini tentu saja
dilarang keras, karena bisa menimbulkan kanker dan penyakit-penyakit lainnya.
Bahan pewarna sintetis yang boleh digunakan untuk makanan (food grade)
pun harus dibatasi jumlahnya. Karena pada dasarnya, setiap benda sintetis yang
masuk ke dalam tubuh kita akan menimbulkan efek. Beberapa negara maju, seperti
Eropa dan Jepang bahkan telah melarang penggunaan pewarna sintetis tersebut.
Misalnya saja pewarna tartrazine, telah mulai ditinggalkan oleh negara
tertentu. Mereka lebih merekomendasikan pewarna alami, seperti beta karoten.
Mengapa pewarna sintetis masih
sangat diminati oleh para produsen makanan? Pertama adalah masalah harga.
Pewarna kimia tersebut dijual dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan
dengan pewarna alami. Masalah ini tentu saja sangat diperhatikan oleh produsen,
mengingat daya beli masyarakat Indonesia yang masih cukup rendah.
Faktor kedua adalah stabilitas. Pewarna sintetis memiliki tingkat stabilitas
yang lebih baik, sehingga warnanya tetap cerah meskipun sudah mengalami proses
pengolahan dan pemanasan. Sedangkan pewarna alami mudah mengalami degradasi
atau pemudaran pada saat diolah dan disimpan. Misalnya kerupuk yang menggunakan
pewarna alami, maka warna tersebut akan segera pudar manakala mengalami proses penggorengan.
Pewarna alami sebenarnya tidak bebas dari masalah. Dari segi kehalalan, pewarna
jenis ini justru memiliki titik kritis yang lebih tinggi. Sebagaimana
dijelaskan, pewarna natural ini tidak stabil selama penyimpanan. Untuk
mempertahankan warna agar tetap cerah, maka sering digunakan bahan pelapis
untuk melindunginya dari pengaruh suhu, cahaya dan kondisi lingkungan lainnya.
Nah, bahan pelapis yang sering digunakan adalah gelatin, yang berasal dari
hewan. Tentu saja gelatin ini perlu dilihat, apakah berasal dari hewan halal
atau tidak.
Salah satu
contoh pewarna alami yang digunakan dalam pengolahan pangan adalah xanthaxanthine.
Bahan pewarna yang memberikan warna merah ini diekstrak dari sejenis tanaman.
Untuk membuat pewarna tersebut stabil maka digunakan gelatin sebagai bahan
pelapis (coating) melalui sistem mikroenkapsulasi. Pewarna ini sering
digunakan pada industri daging dan ikan kaleng (ikan sardin).
Di satu sisi penggunaan pewarna sintetis yang tidak proporsional dapat
menimbulkan masalah kesehatan. Namun penggunaan bahan pewarna alamipun jika
tidak dilakukan secara hati-hati dapat menjurus kepada bahan yang haram atau shubhat.
Lalu bagaimana sikap kita menghadapi dilema tersebut?
Pilihan terbaik tentu saja tetap pewarna alami, karena ia adalah bahan alam
yang tidak menimbulkan efek negatif pada tubuh. Namun harus diingat bahwa
penggunaan bahan tambahan atau bahan penolong semisal pelapis pada pewarna
tersebut harus dipilih dari bahan-bahan yang halal. Kalau harus menggunakan
gelatin sebaiknya dengan gelatin yang halal. Bisa juga digunakan bahan lain,
seperti maltodekstrin atau karagenan yang lebih aman dari segi
kehalalan.
Jika masalah harga masih menjadi
kendala, maka penggunaan bahan pewarna sintetis boleh-boleh saja. Namun harus
jenis pewarna yang untuk makanan (food grade) dengan jumlah yang
proporsional dan tidak berlebihan. Bagi konsumen, perlu juga mengetahui
ciri-ciri pewarna yang tidak baik. Pertama, carilah makanan atau minuman yang
warnanya tidak terlalu mencolok. Misalnya, hindari makanan dengan warna merah,
kuning dan hijau yang terlihat `ngejreng'. Tidak menutup kemungkinan warna yang
terlalu mencolok tersebut berasal dari bahan pewarna non food grade, seperti
pewarna teksil yang berbahaya bagi kesehatan. Sedangkan untuk melihat pewarna
yang halal dan yang tidak, secara kasat mata memang agak sulit. Oleh karena itu
lebih mudah memilih makanan dan minuman yang telah bersertifikat halal.
Bahan pewarna makanan seperti
amaranth, allura merah, citrus merah, karamel, erythrosin, indigotine, karbon
hitam, Ponceau SX, fast green FCF, chocineal, dan kurkumin dibatasi
penggunaannya. Amaranth dapat menimbulkan tumor, reaksi alergi pada pernapasan,
dan dapat menyebabkan hiperaktif pada anak-anak. Allura merah bisa memicu
kanker limpa. Karamel dapat menimbulkan efek pada sistem saraf, dan dapat
menyebabkan penyakit pada sistem kekebalan. Indigotine dapat meningkatkan
sensitivitas pada penyakit yang disebabkan oleh virus, serta mengakibatkan
hiperaktif pada anak-anak. Pemakaian Erythrosin menimbulkan reaksi alergi pada
pernapasan, hiperaktif pada anak-anak, dan efek yang kurang baik pada otak dan
perilaku. Ponceau SX dapat berakibat pada kerusakan sistem urin, sedangkan
karbon hitam dapat memicu timbulnya tumor.
Berdasarkan Permenkes No. 239/menkes/Per/V/1985
tentang Zat Warna Tertentu yang dinyatakan sebagai bahan berbahaya, pewarna
yang dilarang untuk pangan antara lain: Auramine, Alkanet, Butter Yellow, Black
7984, Burn Umber, Chrysoidine, Chrysoine S, Citrus Red No.2, Chocolate Brown Fb,
Fast Red E, Fast Yellow AB, Guinea Green B, Indanthrene Blue RS, Mageta,
Matanil Yellow, Oil Orange SS, Oil Orange XO, Oil Yellow AB, Oil Yellow OB,
Orange G, Orange GGN, Orange RN, Orchil and Orcein, Ponceau 3 R, Ponceau SX,
Ponceau 6 R, Rhodamin B, Sudan 1, Scarlet GN, Violet 6 B.
Ada beberapa contoh bahan pewarna berbahaya disebabkan bisa menimbulkan
beberapa efek karena sifat atau karakter dari zat tersebut di antaranya: Butter
Yellow bersifat karsinogenitik, Black 7984 dapat menimbulkan reaksi alergi dan
intoleransi, Chrysoidine bersifat karsinogenitik, Citrus Red No.2 bersifat
karsinogenitik, Chocolate Brown FB dapat menimbulkan gejala intoksikasi
(keracunan), CI Basic Red 9 bersifat karsinogenitik, Metanil Yellow menyebabkan
mual, muntah, diare, panas dan dalam jangka panjang bisa menimbulkan kanker
kandung kemih, Oil Orange SS bersifat karsinogenitik, Orange G bersifat
tumorigen dan mutagen, Ponceau SX bisa menyebabkan kerusakan pada sistem urin,
Rhodamin B bersifat karsinogenitik dan bisa menyebabkan gangguan pada fungsi
hati.
Sumber : Badan POM